Jumat, 17 Agustus 2012

Valas Halal Menurut Hukum Islam ?


Apakah Hukum Forex Trading Valas Halal Menurut Hukum Islam

4 votes, 5.00 avg. rating (98% score)
Sebagian umat Islam ada yang meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan para pakar Islam? Apa pendapat para ulama mengenai trading forex, trading saham, trading index, saham, dan komoditi? Apakah Hukum Forex Trading Valas Halal Menurut Hukum Islam? Mari kita ikuti selengkapnya.
Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu,” sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah.
Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), hadits tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih Islam sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya.
Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Qur’an,sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada.
Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan menjual barang yang belum ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad. “Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar,” ujar Dr. Syamsul Anwar, MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang lain, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan.
Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi – karena satu dan lain hal — tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak sah.
Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan — satu hal yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional.
Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex adalah bagian dari PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa’il almu’ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti.
Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa’I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai; tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad.
Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a’yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik; bukan dalam alam pemikiran atau alam idea.
Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl.
Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas.
Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU No. 32/1977 tentang PBK.
Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay’ al-salam’ajl bi’ajil.
Bay’ al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah bay’ ajl bi’ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra’s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: “Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad”.
Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut:
a) Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay’ al-salam adalah:
  • Pihak-pihak pelaku transaksi (‘aqid) yang disebut dengan istilah muslim atau muslim ilaih.
  • Objek transaksi (ma’qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar (ra’s al-mal al-salam dan al-muslim fih).
  • Kalimat transaksi (Sighat ‘aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi’iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa ‘aqd al-salam adalah bay’ al-ma’dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli (buy).
b) Syarat-syarat
  • Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (an yakun fi jinsin ma’lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan.
  • Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adalah, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupiah atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogram, pond, dst.
  • Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-’aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi.
  • Kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan singkat di atas nampaknya telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau legal maxim yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya.
Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay’ al-salam.
Trading Valas di Marketiva
Marketiva adalah broker valas yang telah menerapkan kebijakan Zero-Interest (tanpa bunga) pada semua posisi open. Tidak ada overnight (biaya menginap interest (bunga) yang dibebankan ataupun dibayarkan pada posisi yang berstatus open. Dengan demikian tidak ada konflik antara layanan Marketiva dengan larangan Riba dalam hukum Islam.
Dihimpun dari berbagai sumber.
..............................
Dua cara menghasilkan uang gratis dari internet bersama Marketiva.com:
  1. Buka account, maka anda mendapatkan uang tunai $5, tradingkan sampai untung, maka keuntungan bisa anda tarik.
  2. Buka account, trading di desk virtual (uang mainan), apabila anda menjadi juara bulanan atau tahunan maka anda akan mendapat hadiah uang betulan sebesar $30 untuk master of the month, dan $500 untuk master of the year.
Anda tidak perlu memilih, kedua cara diatas bisa anda jalankan bersamaan untuk menghasilkan uang dari internet. Silakan buka account DiSiNi, dan lengkapi identifikasi dengan cara upload KTP atau Passport atau SIM anda agar nanti hadiahnya bisa anda tarik ke rekening bank atau ecurrency milik anda.

 Powered by Max Banner Ads

5 komentar:

  1. IGOFX IGOFX

    IB IGOFX IB IGOFX

    IGOFX INDONESIA IGOFX INDONESIA

    IGOFXINDONESIA IGOFXINDONESIA

    IGOFX INDO IGOFX INDO

    About IGOFX ABOUT IGOFX

    About Igofxindonesia ABOUT IGOFXINDONESIA

    Regulasi IGOFX REGULASI IGOFX

    Mini Account MINI ACCOUNT IGOFX

    Standard Account STANDARD ACCOUNT IGOFX

    Premium Account PREMIUM ACCOUNT IGOFX

    Trading Instrument Trading Instrument IGOFX

    Leverage Leverage IGOFX

    Metatrader 4 Desktop Metatrader 4 Desktop IGOFX

    MT4 IPhone MT4 IPhone IGOFX

    MT4 Android MT4 Android IGOFX

    MT4 Windows PDA & MT4 Windows Mobile MT4 Windows PDA & MT4 Windows Mobile IGOFX

    Metode Deposit Dan Withdrawal IGOFX Metode Deposit Dan Withdrawal IGOFX

    Lokal Deposit IGOFX Lokal Deposit IGOFX

    Lokal Withdrawal IGOFX Lokal Withdrawal IGOFX

    Welcome Bonus 30% Welcome Bonus 30% IGOFX

    Fixed Bonus Fixed Bonus IGOFX

    Sharing Rebate 1 Pip hingga 1.5 Pip Sharing Rebate IGOFX

    Affiliate Program Affiliate Program IGOFX

    BalasHapus
  2. menurut saya, trading di forex itu memerlukan usaha yang keras dan untuk haram atau tidaknya bergantung kepada teknik trading yang kita lakukan. kalau trading kita sal-salan maka di anggap haram dan kalau pake analisa tentu tidak. hal ini yang sekarang saya coba terapkan untuk melakukan trading di broker octafx dengan bonus deposit 50%

    BalasHapus
  3. tarding dengan memanfaatkan swao free di octafx tentu saja sudah sesuai syariat dan bisa dimanfaatkan dengan baik utnuk tetap mendpatkan keuntungan yang full , bahkan di akun ecn sendiri tidak ada potongannya pula

    BalasHapus
  4. money managerss are responsible for managing the securities portfolio of multiple clients on a daily basis.

    BalasHapus
  5. Yuk main disini dan menangkan jackpot sekarang,., nih aku mau kenalin DNAPOKER

    Hanya Dengan Minimal Deposit Rp 10.000,- kamu Sudah Bisa Menikmati Semua Permainan Dalam 1 user id loh .

    Dapatkan juga bonus-bonus menarik dari kami yaitu :
    - Bonus New Member 20%
    - Bonus Setiap deposit 100 rb
    - Bonus Turnover Mingguan 0.3%
    - Bonus Refferal Seumur Hidupku

    Dijamin 100% Fair Player Vs Player, Online 24 jam & 100% Pasti Bayar.
    Jadi tunggu apalagi, Ayo bergabung dan Download aplikasinya sekarang juga di hp kamu.

    Link Altenatif kami :
    www.dnapkr.club
    www.dnawin.co
    www.dnawin.net

    WA : +85586392773
    Line : dnapoker
    Wechat : dnapoker
    BBM : E33FF559

    BalasHapus